(dicopy dari sebuah artikel)
Di Indonesia hampir setiap tanggal 21 April diperingati Hari
Kartini. Esensi dari peringatan tersebut mengandung pesan perlunya pengakuan
tentang keberadaan (eksistensi) wanita dalam kehidupan baik secara pribadi
maupun sosial. Dengan peringatan tersebut juga mengandung makna bahwa
keberadaan seorang wanita dalam kehidupan baik secara pribadi, dan sosial
menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan walaupun hanya dalam sejengkal
telapak kaki sekalipun. Ingat! tidak satu orang pun yang pernah hidup di dunia
ini yang tidak pernah berada dalam rahim seorang wanita. Ini menunjukkan betapa
pentingnya wanita dalam hidup dan kehidupan di dunia. Stigma negatif terhadap
wanita sampai saat ini masih ada, seperti dalam kultur jawa yang mengatakan
bahwa wanita hanya sekedar ‘KONCO WINGKING/TEMAN DI BELAKANG’ menjadi tantangan
yang harus dipecahkan pada abad ini.
Isu
wanita dalam Islam, terutama di Barat, adalah satu topik yang sering
disalahartikan dan banyak distorsi karena pengaruh stereotipe negatif tentang
Islam. Persepsi negatif tentang “Dunia Timur” sebagaimana dikemukakan Edward
Said dalam bukunya Orientalism, kadang-kadang menggiring feminist Barat
untuk berasumsi jelek tentang wanita dalam Islam. Leila Ahmad (1982)
menulis:”…hanya karena Amerika tahu bahwa Arab adalah terbelakang, mereka
dengan serampangan berkesimpulan bahwa wanita dalam Islam juga terbelakang dan
tertindas”. Karena itu, terkadang ada asumsi bahwa tertindasnya hak-hak wanita
dalam Islam disebabkan oleh sumber utama ajaran Islam itu sendiri, Al-Qur’an.
Tulisan
ini berusaha mengidentifikasi secara garis besar bagaimana Al-Qur’an mengatur
kehidupan wanita dalam Islam; spiritual, ekonomi dan aspek sosial. Sebelum
mendiskusikan lebih jauh tentang bagaimana al-Qur’an memposisikan wanita, terlebih
dahulu kita harus melihat bagaimana posisi wanita sebelum datangnya Islam.
Kedudukan Wanita Sebelum datangnya Islam
Status
wanita dalam Islam akan lebih mudah dan jelas dipahami kalau kita terlebih
dahulu melihat bentangan sejarah peradaban manusia tentang bagaimana wanita
diposisikan dalam masyarakat sebelum datangnya Islam. Apakah masyarakat
pra-Islam memposisikan wanita sama, lebih baik atau bahkan lebih jelek? Menurut
Jawad (1998) sejarah peradaban manusia mencatat bahwa kedudukan wanita, sebelum
datangnya Islam, sangat mengkhawatirkan, mereka tidak dipandang sebagai manusia
yang pantas dihargai. Bahkan wanita tidak lebih dipandang sebagai makhluk
pembawa sial dan memalukan serta tidak mempunyai hak untuk diposisikan di
tempat yang terhormat di masyarakat. Praktek yang inhuman ini tercatat
berlangsung lama dalam sejarah peradaban masyarakat terdahulu.
Mendeskripsikan
status wanita Yunani kuno, Badawi (1990) menulis: “….Athenian women were
always minors, subject to some male…”. Dalam tradisi Hindu, sebagaimana
tertulis dalam The Encyclopaedia Britannica, bahwa ciri seorang isteri
yang baik adalah wanita yang pikiran, perkataan, dan seluruh tingkah lakunya
selalu patuh pada suaminya bagaimanapun seorang suami bersikap kepadanya. Dalam
tradisi dan hukum Romawi Kuno bahkan disebutkan bahwa wanita adalah makhluk
yang selalu tergantung kepada laki-laki. Jika seorang wanita menikah, maka dia
dan seluruh hartanya secara otomatis menjadi milik sang suami. Ini hampir sama
dengan yang tertulis dalam English Common Law, …all real property
which a wife held at the time of a marriage became a possession of her husband.
Dalam
tradisi Arab, kondisi wanita menjelang datangnya Islam bahkan lebih
memprihatinkan. Wanita di masa jahiliyah dipaksa untuk selalu taat kepada
kepala suku atau suaminya. Mereka dipandang seperti binatang ternak yang bisa
di kontrol, dijual atau bahkan diwariskan. Arab jahiliyah terkenal
dengan tradisi mengubur bayi wanita hidup-hidup dengan alasan hanya akan
merepotkan keluarga dan mudah ditangkap musuh yang pada akhirnya harus ditebus.
Dalam dunia Arab jahiliyah juga dikenal tradisi tidak adanya batasan
laki-laki mempunyai isteri. Kepala suku berlomba-lomba mempunyai isteri
sebanyak-banyaknya untuk memudahkan membangun hubungan famili dengan suku lain.
Ali Asghar Engineer (1992) bahkan mencatat kebiasaan kepala suku untuk
mempunyai tujuh puluh sampai sembilan puluh isteri. Budaya barbar
penguburan hidup-hidup bayi wanita dan tidak adanya batasan mempunyai isteri
dilarang ketika Islam datang, dan ini bagi Engineer adalah salah satu prestasi
luar biasa peningkatan status wanita dalam Islam.
Tradisi
lain yang berkembang di masyarakat jahiliyyah sebelum Islam datang
adalah adanya tiga bentuk pernikahan yang jelas-jelas mendiskreditkan wanita. Pertama
adalah nikah al-dayzan, dalam tradisi ini jika suami seorang wanita
meninggal, maka anak laki-laki tertuanya berhak untuk menikahi ibunya. Jika
sang anak berkeinginan untuk menikahinya, maka sang anak cukup melemparkan
sehelai kain kepada ibunya dan secara otomatis dia mewarisi ibunya sebagai
isteri. Kedua, zawj al-balad, yaitu dua orang suami sepakat untuk saling
menukar isteri tanpa perlu adanya mahar. Ketiga adalah zawaj al
istibda. Dalam hal ini seorang suami bisa dengan paksa menyuruh isterinya
untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang isteri
dipaksa untuk kembali lagi kepada suami semula. Dengan tradisi ini diharapkan
sepasang suami isteri memperoleh “bibit unggul” dari orang lain yang dipandang
mempunyai kelebihan.
Dari
pemaparan bentuk-bentuk tradisi masyarakat pra-Islam terhadap wanita diatas
kita bisa berasumsi bahwa wanita sebelum Islam sangat dipandang rendah dan
tidak dianggap sebagai manusia, mereka lebih dipandang sebagai barang seperti
harta benda yang lainnya. Dengan asumsi ini kita dengan mudah akan melihat
bagaimana Islam memposisikan wanita dan mencoba menghapus tradisi jahiliyah
tersebut.
Wanita dalam Islam: Spiritual, Ekonomi dan Sosial
Ketika
mendiskusikan segala topik yang berhubungan dengan Islam, adalah tidak bisa
dihindarkan untuk selalu merujuk kepada sumber utama ajaran Islam, Al-Qur’an.
Banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang kedudukan wanita dalam Islam,
bahkan salah satu surat dari Al-Quran disebut surat an-Nisa (Wanita).
Konsep yang paling familiar tentang kedudukan wanita dalam Islam yang sering
disebut al-Qur’an adalah konsep women equality. Equality,
responsibility dan accountability antara wanita dan laki-laki adalah
tema dalam Al-Quran yang sering ditekankan. Term persamaan antara laki-laki dan
wanita dimata Tuhan tidak hanya terbatas pada hal-hal spiritual atau isu-isu
religius semata, lebih jauh Al-Qur’an berbicara tentang persamaan hak antara
laki-laki dan wanita dalam segala aspekzkehidupan.
Menurut
Al-Qur’an, wanita dan laki-laki mempunyai spiritual human-nature yang
sama. Al-Qur’an menyebutkan bahwa kedua jenis kelamin, laki-laki dan wanita,
masing-masing berdiri sendiri dan independen. Al-Qur’an sama sekali tidak
pernah menyebutkan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, bahkan isu tentang
jenis kelamin mana yang lebih dahulu diciptakan, Al-Quran tidak memberikan
spesifikasi yang jelas. Allah berfirman:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang
telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan zawj;
dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain [264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS 4:1).
Muhammad
Asad (1980) dalam The Message of the Quran menulis bahwa kata Arab zawj
(mate) dalam ayat diatas secara gramatik bahasa adalah netral dan bisa
dipakai untuk menyebut laki-laki atau wanita. Karenanya, Al-Quran tidak
menyebut dengan jelas apakah Adam diciptakan terlebih dahulu kemudian Hawa dan
juga tidak menyebut kalau Hawa (wanita) adalah subordinasi dari Adam
(laki-laki). Fakta bahwa al-Qur’an tidak secara spesifik menyebut jenis kelamin
mana yang diciptakan lebih dahulu adalah bukti tidak adanya bias jender dalam
penciptaan manusia dalam Islam. Lebih jauh Al-Qur’an menyebut bahwa fungsi
utama penciptaan manusia (laki-laki dan wanita) adalah bahwa keduanya dipercaya
sebagai khalifah di muka bumi.
Dalam
hal kewajiban moral-spiritual beribadah kepada Sang pencipta, Al-Quran
menekankan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Dalam lebih
dari satu ayat, Al-Qur’an menyebut bahwa siapa pun yang berbuat baik, laki-laki
atau wanita, Tuhan akan memberikan pahala yang setimpal (QS: 3:195 dan 16:97).
Untuk
hak-hak yang bersifat ekonomis, Al-Qur’an mengenal adanya hak penuh bagi wanita
sebelum dan sesudah menikah. Jika sebelum menikah seorang wanita memiliki
kekayaan pribadi, maka begitupun setelah dia menikah. Dia mempunyai hak kontrol
penuh terhadap kekayaannya. Berkenaan dengan hak ekonomis bagi wanita, Badawi
(1995) menyebutkan bahwa di Eropa, sampai akhir abad 19, wanita tidak mempunyai
hak penuh untuk memiliki kekayaan. Ketika seorang wanita menikah, secara
otomatis harta seorang wanita menjadi milik sang suami atau kalau si isteri mau
mempergunakan harta yang sebenarnya milik dia ketika belum menikah, harus
mempunyai ijin dari sang suami. Badawi menunjuk kasus hukum positif Inggris
sebagai contoh. Di Inggris, hukum positif tentang wanita mempunyai hak
kepemilikan baru diundangkan pada sekitar tahun 1860-an yang terkenal dengan
undang-undang “Married Women Property Act”. Padahal Islam telah
mengundangkan hukum positif hak pemilikan wanita 1300 tahun lebih awal ( Lihat
QS 4:7dan 4:32).
Mendiskusikan
posisi wanita di bidang sosial, adalah penting untuk melihat bagaimana peranan
wanita sebagai anak, isteri dan ibu dalam Islam. Ketika tradisi penguburan
hidup-hidup bayi wanita menjamur dalam tradisi jahiliyah Arab, Islam
dengan tegas melarangnya dan bahkan menganggap tradisi itu sebagai tradisi
barbar yang tidak bermoral. Lebih jauh, sebagai ibu, wanita mempunyai posisi
yang sangat terhormat dalam Islam. Al-Qur’an memerintahkan setiap anak yang
beragama Islam untuk mempunyai respektifitas yang tinggi terhadap orang tua,
terutama ibu (QS 31:14).
Kegagalan
untuk hormat pada orang tua termasuk pelanggaran yang berimplikasi dosa besar.
Kedudukan wanita sebagai isteri pun sangat dihargai dalam Islam. Al-Qur’an
dengan jelas menekankan bahwa pernikahan dalam Islam adalah love-sharing
antara dua insan yang berbeda jenis dalam masyarakat dengan tujuan
mempertahankan keturunan dan menciptakan spiritual-harmony (QS 30:21).
Pemaparan
keadaan wanita dalam Islam diatas dengan jelas mengindikasikan bahwa posisi
wanita diangkat martabatnya ketika Islam datang. Kedatangan Islam bahkan
bertujuan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan pelecehan harkat
wanita. Fazlur Rahman (1982) menulis “… tak ada bukti sama sekali bahwa wanita
dalam Islam dipandang sebagai lebih rendah dari laki-laki”.
Perlunya Reinterpretasi Al-Qur’an
Meskipun
dengan jelas Al-Qur’an telah memposisikan wanita dalam martabat yang terhormat,
ada beberapa ayat yang dipandang sebagai adanya superioritas laki-laki atas
wanita. Allah berfirman:
“Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ Tidak
boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika
mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak
merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki
ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(QS 2:228).
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…”
(QS 4:34).
Mengomentari
dua ayat di atas yang terkadang menjadi sumber miskonsepsi tentang wanita dalam
Islam, tokoh feminist Muslim seperti Fatima Mernissi (1992) dan Amina Wadud
(1999) menyarankan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an di atas perlu reinterpretasi.
Karena Al-Quran diturunkan dengan latar belakang sosio-historis Arab, maka kata
Rahman (1982) kita harus sadar bahwa al-Quran adalah respon Ilahi terhadap
kultur Arab, karenanya yang harus kita cari dari ayat-ayat Al-Qur’an adalah
semangat ideal moral yang lebih luas yang bisa diterapkan disegala masa dan
tempat. Berkenaan dengan posisi wanita, yang harus kita cari adalah semangat
egaliter yang sering ditekankan Al-Qur’an.
Dalam
kata-kata Wadud (1999) untuk mengetahui secara komprehensif bagaimana
Al-Qur’an berbicara tentang wanita, kaum Muslimin harus berani
meinginterpretasi seluruh ayat Al-Quran yang berbicara tentang wanita dan
menganalisanya dengan kritis dengan memperhatikan “its context, in the light
of overriding Quranic principles and within the context of the Quranic
weltanschauung”. Artinya Muslim dituntut untuk tidak hanya memahami
ayat-ayat Al-Qur’an tentang wanita secara tekstual dan literal tapi juga harus
memperhatikan konteks dimana dan kapan ayat Quran turun.
Akhirnya,
kalau secara prinsip Al-Quran mempromosikan peningkatan status wanita dalam
Islam dalam ayat-ayatnya dan wanita Muslim menikmati status itu di awal periode
kedatangan Islam, mengapa stereotype dan image bahwa wanita dalam Islam adalah
terbelakang, tertindas dan menjadi makhluk kelas dua muncul di abad Modern ini?
Sulit menjawabnya memang, tapi nampaknya penting untuk dicatat bahwa disamping
kita perlu mengkaji ulang dan reinterpretasi ayat-ayat Quran untuk
menjawab tantangan modernitas, adalah bijak kalau kita memperhatikan
pernyataan Ranna Kabbani (1989) dalam bukunya Letter to Christendom
yang mencatat: “…in Islamic society, as in the West, the oppression of women
is usually more the result of poverty and lack of education and other
opportunities, than of religion”.
Mungkin Kabbani benar bahwa kalaupun ada
kecenderungan memposisikan wanita sebagai kaum kelas dua dalam masyarakat
Islam, sebagaimana terjadi di Barat, bukan disebabkan oleh faktor agama tapi
lebih karena faktor kemiskinan, kurang pendidikan dan kurangnya kesempatan yang
diberikan kepada wanita untuk berkarya.
Wallahu a’lam.